Sebagai negara Agraris dengan mayoritas penduduknya berprofesi sebagai Petani, Indonesia memperingati hari Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September. Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan dalam mengenang perjuangan kaum petani.
Penetapan Hari Tani setiap tanggal 24 September diambil dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) oleh Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia.
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria tersebut, bangsa Indonesia memandang pentingnya kepedulian negara terhadap para petani, hak atas kepemilikan tanah serta keberlanjutan agraria di Indonesia.
Pertanian memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita berterima kasih dan menunjukkan kepedulian kita terhadap petani sebagai penyangga tatanan negara Indonesia.
Selamat Memperingati Hari Tani Nasional Bagi Seluruh Petani Indonesia.
Petani Maju,
Indonesia Tumbuh.
Share Article
Facebook
WhatsApp
Twitter